Selain itu, terdapat beberapa nama yang juga berhasil dieksekusi Kejari Bontang. Diantaranya Laila Erika, Bahrudin dan Mukhlis.
Sedangkan perkara pidsus yang masih tahapan penuntutan, lanjut Suhardi, yakni kasus eskalator yang melibatkan 6 tersangka. Mulai dari Fahmi, Kamil, I Gusti Suardana, Samsuri, Sulimin serta Agung Purwadi. “Dua perkara yang masih penyidikan kemungkinan baru akan selesai di tahun 2018 yakni Perusda AUJ dan eskalator,” ujarnya.
Suhardi mengakui kalau pihaknya juga sedang menangani kasus dari Bea Cukai, yakni balpres atau pakaian bekas dari Malaysia yang prosedurnya tidak melalui Bea Cukai, sehingga statsnya ilegal. Totalnya, Kejari Bontang telah menangani 15 kasus korupsi salah satunya kasus Beras Basah dan eskalator serta 1 kasus kapabeanan.
“Untuk eksekusinya, sebanyak 9 terpidana tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Kerugian negara dari kasus eskalator tercatat seberar Rp 1,2 miliar, serta kasus Laila Erika sebanyak Rp 422.332.200,-. Tetapi uang negara yang bisa diselamatkan karena dikembalikan oleh tersangka kasus eskalator yakni Rp 1.230.000.000,-.
“Tahun 2018 kemungkinan 2 perkara akan diselesaikan, tetapi akan ada perkara pencucian uang juga dengan nilai cukup besar. Tetapi kami selesaikan yang 15 perkara dulu. Kegiatan penanganan korupsi tahun 2018 kemungkinan ada penambahan,” pungkasnya. (cil)