Edward mengimbau agar para pedagang tidak melakukan kecuranagn kepada para pembeli. Para pedagang yang ketahuan melakukan kecurangan maka akan di berikan sanksi hukum. Hal tersebut berdasarkan pada berdasarkan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pedagang yang curang bisa dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar.
Ketentuan curang dimaksud adalah apabila pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang yang dijual.
Dilanjutkannya, sementara pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, memperdagangkan barang rusak, cacat atau tercemar, bisa dihukum maksimal selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta. “Bahkan pelaku usaha bisa dihukum jika menolak menukarkan barang yang dibeli konsumen yang ternyata kondisinya rusak atau cacat,” paparnya.
Edward pun menghimbau masyarakat jika menemukan barang tak laik seperti sudah kedaluwarsa, kemasan rusak, tak bersegel serta belum ada izin BPOM atau pemerintah, untuk segera melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen serta Disperindag Kutim. Sehingga pelaku usaha yang curang tersebut dapat langsung ditindak.
“Jangan lupa, setiap pembelian disertai dengan bukti pembelian sehingga bisa ditelusuri terutama jika berbelanja di toko-toko modern. Sementara jika di warung atau toko kecil mencatat tanggal dan waktu pembeliannya,” imbuhnya.
Menyinggung apakah akan dilakukan peninjauan, Edward yang baru enam bulan memimpin Disperindag menerangkan pemeriksaan merupakan kewenangan BPOM. Sementara Disperindag hanya sebagai pendamping. “Karena itu, pedagang sebaiknya jujur dalam berusaha ketimbang tertangkap tangan menjual barang tak pantas karena bisa dihukum penjara,” harapnya. (yul1116)