Disprindag Akan Gelar Sidak Zat Berbahaya
1 menit baca1.030 kali dibaca

SANGATTA – Menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), berencana akan melakukan pemantauan peredaran makanan dan minuman mengandung zat berbahaya, yang dijual di pasaran dan supermarket.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Dony Evriady mengatakan, dalam upaya mencegah jatuhnya korban lebih awal akan zat berbahaya, Disprindag akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pantauan.










