PAD Masih Andalkan Pajak Resto dan Hotel
2 menit baca723 kali dibaca
SANGATTA – Kabupaten Kutim hingga kini masih mengandalkan pajak restoran atau rumah makan dan hotel, sebagai pemasukan PAD. Padahal di tengah keadaan defisit seperti ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling berpotensi menyelamatkan keuangan daerah.
Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa, mengaku potensi PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) serta Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3), akan terus meningkat potensinya hingga bertahun-tahun ke depan.
Sebab, potensinya berdasarkan tingkat hunian masyarakat di daerah dan tak bakal menghilang atau berkurang. Sayangnya, lanjut Musyaffa, data Wajib Pajak (WP) masih terus diperbaharui, meski diakuinmya sulit. Ditambah lagi kesadaran masyarakat dianggap masih kurang. Oleh karenanya, kini pemkab terus mengupayakan menggenjot pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Pajak hotel, restoran atau sektor lainnya ada resiko kebangkrutan. Bila terjadi suatu musibah, pajak bakal tidak disetor. Sedangkan PBB semua masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan selalu diwajibkan membayar,” kata Musyaffa, belum lama ini.
Ia optimis kalau PBB akan menjadi pajak primadona di Kutim. Ditambah lagi Kutim merupakan memiliki 18 kecamatan dengan 139 desa. Berdasarkan data Disdukcapil tahun 2013, jumlah penduduk di Kutim sudah mencapai sekira 530 ribu jiwa.
“Jika satu orang saja menyetor minimal 100 ribu untuk PBB, maka jika dikalikan dengan jumlah penduduk Kutim keseluruhan total yang dihasilkan bakal selalu besar. Itu potensinya,” ucapnya.
Kabid PBB Bapenda Kutim Indra Busana menjelaskan, realisasi PBB di Kutim tiap tahun sebenarnya fluktuatif. Sebab kesadaran masyarakat sebenarnya masih terbilang kurang dalam pembayaran pajak. “Jadi tergantung warga, kalau mereka ada urusan sertifikat baru mereka mau membayar PBB. Kalau tidak ada keperluan, sulit ditagih,” imbuhnya.
Ada terdapat sekira 150 komponen dalam PBB. Dari komponen bahan bangunan tembok, lantai, hingga detail lainnya. Harga bahan bangunan pun menjadi jumlah penentu dalam besaran kewajiban biaya PBB seseorang.
Menurut Indra nilainya memang tidak menentu, namun potensinya memang selalu meningkat. “Kami belum bisa ukur seberapa besar potensi PBB pada suatu kawasan berdasarkan jumlah penduduk. Sebab nilai dan besar bangunan dan tanah yang dimiliki warga berbeda-beda,” ulasnya.
Pemkab terus berupaya memutakhirkan data WP secara rutin. Saat ini, sambung Indra, WP pada PBB di Kutim tercatat ada 120 ribu objek pajak. Yakni, WP PBB kategori P2, sementara PBB P3 masih ditangani pemerintah pusat.
Diketahui, PBB di Kutim selalu mencapai targetnya tiap tahun. Seperti tahun ini, PBB P2 sudah mencapai 114 persen, yakni Rp 3,1 miliar dari targetnya Rp 2,7 miliar. Sementara PBB P3 masih 47 persen, Rp 113 miliar dari target Rp 244 miliar. Adapun tahun lalu, PBB P2 realisasinya juga melampaui target, sekira Rp 3,5 miliar dari target Rp 3 miliar. (yul1116)










