Belum Ada Penertiban Reklame di Kutim
2 menit baca689 kali dibaca
SANGATTA – Di Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih banyak reklame yang terpasang dan belum di tertibkan. Padahal, pemerintah pusat telah meminta agar seluruh daerah menuntaskan penertiban pada tahun ini. Instruksi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Konstruksi Iklan dan Media Informasi yang Melintang Jalan. Dalam peraturan itu disebutkan, media pariwara yang berada di median jalan harus dipindahkan.
Namun hal tersebut belum dilakukan PemKab Kutim, hampir semua reklame yang berada di jalur protokol dan Jalan Yosudarso Kota Sangatta, masih kokoh berdiri. Diperkirakan sekitar 25 titik kontruksi reklame masih berada di median jalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan OPD terkait namun ternyata belum juga di lakukan. Menurutnya penertiban harus dilakukan karna memang telah mendapat perintah. “Saya sudah mengintruksikan OPD seperti Satpol PP untuk menertibkan,” ujarnya.
Irawansyah memastikan, sudah meminta pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menginventarisir semua wajib pajak ini. “Penertiban perlu dilakukan di seluruh jalur protokol. Jangan sampai membahayakan pengguna jalan. Kalau bisa tahun ini sudah selesai,” jelasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kutim Arief Julianto menegaskan segera berkoordinasikan dengan pihak Bapenda, untuk mengetahui konstruksi reklame yang memiliki izin atau tidak. “Kami siap menertibkan. Apalagi sudah jelas menganggu esetetika kota dan keselamatan pengguna jalan,” ucap dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pembongkaran satu konstruksi reklame bisa memakan anggaran Rp 15 juta karena harus menyewa alat pegangkat tiangnya. Namun sayang, Arief berucap bahwa pihaknya tidak memiliki anggaran. Tetapi dia akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kutim. “Mereka yang memiliki alat berat. Semoga alat membongkar reklame juga tersedia,” harapnya.
“Saya berharap bisa bersinergi dengan pihak pengusaha (pemilik konstruksi reklame) agar mempermudah pembongkaran. Sehingga tidak menelan anggaran APBD. Seperti yang dilakukan Pemkot Samarinda,” imbuh Arief.
Dia memastikan, banyak reklame di median jalan masih kokoh berdiri. Seperti di Jalan Pendidikan, Jalan Yos Sudarso I, Jalan Yos Sudarso II, hingga jalan Jalan Suryanata. “Kemungkinan ada 25 titik (reklame, Red). Semuanya ada pemiliknya. Ada pengusaha dan juga milik partai,” bebernya.
Untuk tindaklanjutnya, Arief memastikan segera memetakan lokasi konstruksi reklame yang menjadi prioritas untuk dibongkar. “Semua pemiliknya akan kami panggil,” pungkasnya. (yul1116)










