Komisi II Sosialisasikan Sejumlah Perda Kubar
1 menit baca995 kali dibaca

SENDAWAR-Agar masyarakat lebih mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda), Komisi II DPRD Kubar melakukan sosialisasi terkait perda yang sudah disahkan oleh DPRD bersama Pemkab. Sosialisasi telah dilakukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Damai Kota, Kecamatan Damai, Rabu (29/11) lalu.
Perda yang disosialisasikan Komisi II itu yakni Perda Kubar No 14/2017 tentang Perlindungan dan Penetapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) serta Perda Kubar No 13.2017 tentang Penyelenggaraan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). “Kedua perda itu mengatur sangat penting diketahui masyarakat. Masyarakat hukum adat selama ini banyak yang belum mengetahui hal itu. Sehingga perlu sosialisasi turun langsung ke masyarakart,” jelas anggota Komisi II DPRD Kubar, Samri Nyirang, Jumat (1/12).










