“Bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera mendatangi Kantor Disducapil Kubar atau Kantor Camat terdekat dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) Nasional. Tidak ada biaya alias gratis,” kata Kepala Disdukcapil Kubar, Bahtiar di ruang kerjanya.
Dia menuturkan, agar masyarakat sadar segera berpartisipasi aktif. Karena hal itu untuk kepentingan pribadi dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, masih ada waktu sekitar sebulan, maka bagi siapapun masyarakat Kubar yang belum melakukan perekaman data, segera datang ke kantor camat atau ke kantor Disdukcapil di Sendawar. “Informasikan kepada seluruh keluarga dirumash, di kampung, bahkan yang berada diladang, segera lakukan perekaman data dirui untuk KPT-el,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, dalam upaya perekaman KTP-el Disdukcapil telah mengirim surat Nomor 800/2719/DKC-TU.P/VIII/2017 tertanggal 6 Juni 2017 tentang percepatan cakupan kepemilikan akte kelahiran, dan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu 2019. “Surat ditujukan kepada seluruh camat, lurah dan petinggi se-Kubar. Mengimformasikan agar warga segera melakukan perekaman KTP-el. Karena tenggat penyiapan data agregat per 31 Desember 2017,” ungkapnya.
Dalam edaran itu menyebut bahwa, bagi penduduk pindahan ke Kubar agar segera melaporkan kepindahannya ke Disdukcapil dengan membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disducapil setempat.
Perlu diketahui, data perekaman KTP-el sebelum 31 Desember 2017 adalah untuk mendukung pembangunan demokrasi persiapan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) atau menyiapkan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu 2019.(imr)