Bupati FX Yapan mengatakan, dengan PP No 18/2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Kubar No 7/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, maka perlu dilakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kubar. “Sebagai persyaratan mendasar penataan dan pembinaan birokrasi dan organisasi. Juga karena ada ASN/PNS yang telah pensiun serta memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), juga meninggal dunia,” bebernya dalam arahannya pada acara itu di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kantor Bupati di Sendawar.
“Sehingga perlu ditunjuk pejabat yang menggantikan secara defenitif, baik melalui promosi jabatan atau penyegaran dari instansi lain,” tegasnya.
FX Yapan mengharapkan, melalui pelantikan itu dapat membawa dampak positif dalam tata pemerintahan yang bersih di Kubar. Dinamika organisasi dibutuhkan penyegaran dan reorganisasi untuk peningkatan kinerja yang bersih dan terukur. “Sebagai pejabat eselon harus mampu menjadi contoh serta suri tauladan,” tuturnya.
Bupati FX Yapan berpesan, gar 34 pejabat yang baru dilantik berperilaku baik, jujur, antikorupsi dan harus menghargai bawahan. Berbakti dan berkarya nyata dalam membangun Kubar. “Saya akan mengevaluasi para pejabat ini secara berkala,” pungkasnya.
Hadir pula dalam kesempatan itu Sekkab Yacob Tullur, para Asisten, anggota DPRD Kubar, serta seluruh perwakilan instansi vertikal di Kubar.(imr)