Penguatan basis data dinilai penting karena pengelolaan pajak daerah tidak hanya bergantung pada pemungutan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mengidentifikasi objek pajak secara tepat. Data pertanahan yang terhubung dengan sistem perpajakan dapat menjadi dasar untuk melakukan pendataan, pemutakhiran, hingga penelusuran potensi penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Berau, Djupliansyah Ganie, mengatakan integrasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih tertata dan mudah ditelusuri.
“Integrasi ini kami dorong agar data perpajakan semakin valid dan akurat,” ujarnya.
Menurutnya, sinkronisasi data tidak semata-mata mengejar peningkatan PAD. Pemerintah juga ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dengan data yang saling terhubung, potensi perbedaan informasi antara data pertanahan dan perpajakan dapat ditekan. Kondisi ini sekaligus membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai objek PBB-P2 maupun transaksi yang berkaitan dengan BPHTB.
“Data pemerintah harus saling terhubung dan dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). Bapenda Berau menargetkan pengelolaan pajak ke depan semakin mengandalkan data dan teknologi, sehingga proses administrasi tidak lagi bertumpu pada pencatatan yang terpisah.
Integrasi ini pada akhirnya menjadi langkah strategis untuk membuka potensi penerimaan yang belum teridentifikasi. Bagi Pemkab Berau, data yang akurat bukan sekadar kebutuhan administrasi, melainkan fondasi untuk memperkuat PAD dan tata kelola keuangan daerah.
“Harapannya, pelayanan semakin efektif dan potensi pajak bisa tergali lebih optimal,” pungkasnya. (*)