Persoalan tersebut mencuat menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang mempertanyakan dasar penetapan nilai BPHTB.
Perbedaan nilai yang muncul pada objek dengan karakteristik serupa dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Berau Rudi Mangunsong menjelaskan, persoalan BPHTB telah lama menjadi perhatian masyarakat. Meski regulasi yang mengatur pungutan tersebut telah tersedia, warga masih mempertanyakan dasar penetapan nilai yang digunakan dalam proses perhitungannya.
“Yang sering dipertanyakan masyarakat adalah dasar penetapan nilainya. Karena dalam praktiknya, objek yang berada pada lokasi dan zonasi yang sama bisa saja memiliki nilai BPHTB yang berbeda,” kata Rudi kepada Korankaltim.com Rabu (17/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang merasa heran ketika mengetahui nilai BPHTB yang harus dibayarkan berbeda dengan objek tanah lain yang letaknya berdekatan dan memiliki karakteristik hampir sama.
“Akibatnya muncul pertanyaan dari masyarakat, kenapa objek yang hampir sama justru dikenakan nilai yang berbeda,” sebut Rudi lagi.
DPRD menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan penetapan nilai BPHTB juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perpajakan yang diberikan pemerintah daerah.
Komisi II mendorong adanya kesamaan persepsi antarinstansi terkait serta penyusunan pedoman penilaian yang lebih terukur, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penetapan BPHTB memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin ada kepastian. Jangan sampai masyarakat menilai penetapan BPHTB dilakukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu alternatif yang mengemuka adalah penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan pada kondisi tertentu, seperti proses waris, wasiat, maupun kasus-kasus khusus lainnya.
Pendekatan ini dinilai dapat membantu menciptakan keseragaman nilai sekaligus meminimalkan perbedaan yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat. "Semua harus memiliki dasar yang jelas sesuai aturan yang berlaku," tutup Rudi.
Editor: Aspian Nur