Selain berpotensi menimbulkan kekosongan pengawasan, wacana pengambilalihan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga dinilai dapat mengurangi peran daerah dalam mengelola aset pariwisata strategis.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau hingga saat ini belum menerima kepastian terkait rencana pengelolaan Pulau Kakaban melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Disbudpar Berau, Samsiah Nawir, mengatakan belum ada informasi lanjutan mengenai pembentukan maupun operasional BLUD yang disebut akan menangani pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
“Sampai sekarang kami belum menerima konfirmasi apakah BLUD itu sudah terbentuk atau belum,” ujarnya.
Menurutnya, dari sejumlah destinasi wisata unggulan di wilayah pesisir Berau seperti Maratua, Derawan, dan Biduk-Biduk, hanya Pulau Kakaban yang pernah disebut akan dikelola melalui skema BLUD provinsi.
Di tengah belum adanya kepastian tersebut, aktivitas wisata di Pulau Kakaban tetap berjalan dengan pengelolaan yang masih dilakukan masyarakat setempat dan pemerintah kampung.
Namun, kondisi itu dinilai tidak ideal untuk berlangsung dalam jangka panjang mengingat Kakaban merupakan kawasan konservasi yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Disbudpar Berau sebelumnya juga mengusulkan masa transisi pengelolaan retribusi wisata berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 hingga pemerintah provinsi siap mengambil alih secara penuh. Namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan.
Ia menegaskan, kepastian status pengelolaan sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem Pulau Kakaban yang dikenal memiliki danau ubur-ubur tak menyengat sebagai daya tarik utama wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Kami hanya ingin ada masa transisi supaya pengelolaan tetap berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana pengambilalihan pengelolaan Pulau Kakaban oleh pemerintah provinsi sejak awal isu tersebut beredar.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengurangi kewenangan daerah terhadap aset yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Berau. “Saya tidak sependapat dengan wacana pengambilalihan Pulau Kakaban oleh provinsi,” tegasnya.
Saga menilai pengalaman pengalihan kewenangan di sektor lain, seperti pertambangan, kehutanan, dan kelautan, menunjukkan masih minimnya pengawasan dari pemerintah provinsi. Karena itu, ia khawatir kondisi serupa terjadi pada sektor pariwisata jika Kakaban tidak lagi berada dalam kendali pemerintah kabupaten.
Pengelolaan oleh pemerintah daerah akan lebih efektif karena dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan kawasan secara langsung. “Kalau dikelola kabupaten, kita bisa pastikan pengawasan akan lebih maksimal,” ujarnya.
Pasalnya, Pulau Kakaban bukan hanya destinasi wisata, melainkan simbol kebanggaan daerah yang memiliki nilai ekonomi, lingkungan, dan sosial bagi masyarakat Berau. “Jangan sampai kita hanya jadi penonton di tanah sendiri,” pungkasnya.
Editor: Erwin