DPRD Berau Ingin Ada Perda IMTN
1 menit baca1.003 kali dibaca

TANJUNG REDEB- Melihat potensi masalah pertanahan di Kabupaten Berau, sudah selayaknya Pemkab Berau bisa membuat sebuah peraturan yang dituangkan dalam Perda terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang sudah diterapkan Pemkot Balikpapan. Dan Perda IMTN tersebut, sangat bermafaat buat masyarakat untuk menghindari sengketa.
“Kita di DPRD, mendorong Pemkab Berau bisa membuat sebuab Perda agar bisa diterapkan seperti yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan yaitu Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Yang mana, mereka sudah kuatkan lewat Perda, kalau tidak salah disahkan tahun 2014 lalu. Prinsipnya, Perda itu mengarahkan agar surat-surat tanah harus disertifikatkan agar Pemerintah lebih mudah dalam melindungi hak-hak kepemilikan seseorang atas tanah,”terang Ahmad Rizal, anggota DPRD Berau dari Fraksi Nasdem kepada Koran Kaltim, kemarin.










