Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, menegaskan, ADK pada dasarnya dapat digunakan untuk penanganan bencana, selama masuk dalam prioritas kebutuhan kampung. Hampir seluruh kampung di Kabupaten Berau, kata dia, telah memiliki alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) untuk keperluan darurat.
“Iya bisa, ADK bisa digunakan untuk penanganan bencana. Tapi, tergantung prioritasnya,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung. Dalam aturan itu, pencairan anggaran darurat harus melalui keputusan kepala kampung yang didasarkan pada hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan tokoh masyarakat.
Setelah kesepakatan dicapai, lanjutnya, pemerintah kampung harus menetapkan rencana pembelanjaan yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebelum dana dapat dicairkan.
“Sebenarnya, kebijakan ini sudah lama diberlakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Tentram mengingatkan agar pemerintah kampung tidak hanya bergantung pada ADK dalam penanganan bencana. Ia menilai, kolaborasi dengan pihak ketiga menjadi langkah penting, terutama bagi kampung yang rawan bencana seperti di wilayah Segah dan Sambaliung.
Menurutnya, perencanaan matang dapat menjadi kunci efektivitas penggunaan anggaran. Ia mencontohkan Kampung Labanan Makarti yang telah mengalokasikan dana khusus untuk penanganan bencana sebagai bentuk kesiapsiagaan.
“Dengan perencanaan dan antisipasi yang matang, penanganan bencana tepat sasaran,” tutupnya.
Editor: Erwin