Kegiatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp400 juta. Usulan rehabilitasi sebenarnya telah diajukan sejak 2024, namun sempat tertunda akibat penyesuaian prioritas anggaran.
Sekretaris DPUPR Berau, Bambang Sugianto, menjelaskan bahwa kondisi ruang kerja sebelumnya sudah tidak representatif untuk menunjang aktivitas pelayanan publik yang cukup padat.
“Kondisinya tidak tertata, berkas menumpuk, atap dan AC juga bermasalah. Ini sangat mengganggu kinerja,” ujarnya.
Menurutnya, bagian keuangan dan aset memiliki beban kerja tinggi dengan volume dokumen yang mencapai 5.000 hingga 6.000 berkas setiap tahun, terutama terkait proses pencairan pembayaran kegiatan.
Kondisi ruang yang sempit dan tidak memadai berpotensi menghambat pelayanan serta meningkatkan risiko kesalahan administrasi.
“Dengan intensitas kerja setinggi itu, kalau ruangannya tidak mendukung, kinerja tidak akan optimal,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, hampir seluruh bidang di DPUPR Berau, mulai dari Bidang Sumber Daya Air (SDA), Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Bidang Tata Ruang/Penataan Ruang, Bidang P3BJK (Pengembangan Pemukiman, Penataan Bangunan, dan Jasa Konstruksi) dan Bidang AMPLP (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman) telah lebih dulu mendapatkan rehabilitasi ruang kerja secara bertahap. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan sekaligus karena keterbatasan anggaran dan harus mengikuti skala prioritas.
Rehabilitasi ruang keuangan dan aset ini termasuk dalam paket pekerjaan senilai sekitar Rp400 juta. Anggaran tersebut mencakup perbaikan total ruangan, pengadaan furnitur seperti meja, kursi, lemari arsip, hingga penataan lantai.
Selain itu, terdapat pula pekerjaan minor pada ruangan yang lain, seperti Mushola, Ruang Sungram dan Ruang Bendahara Penerimaan.
“Ini bukan hanya memperbaiki ruangan, tapi juga menata sistem kerja agar lebih rapi dan aman, terutama untuk penyimpanan arsip penting,” jelasnya.
Bambang menegaskan, usulan kegiatan tersebut telah melalui tahapan perencanaan dan asistensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
Ia juga memastikan alokasi anggaran tetap mengikuti kebijakan efisiensi yang berlaku, termasuk pemangkasan belanja rutin seperti perjalanan dinas dan operasional.
“Semua OPD mengalami pemotongan anggaran, kami juga sama. Tapi untuk yang satu ini memang sangat dibutuhkan,” katanya.
Dengan rehabilitasi tersebut, diharapkan pelayanan kepada pihak internal maupun eksternal, seperti penyedia jasa dan pejabat terkait pencairan dokumen, dapat berjalan lebih optimal. Penataan ruang yang lebih baik juga diharapkan mampu meminimalkan risiko tercecernya dokumen penting.
Selain itu, rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi berulang dari BPK RI. BPK menekankan pentingnya Sub Bagian Keuangan memiliki arsip dokumen sendiri demi tertib administrasi, tidak hanya mengandalkan arsip di masing-masing Bidang.
Selama ini, rekomendasi tersebut sulit dijalankan karena keterbatasan ruang. Dengan penataan ulang ini, diharapkan proses pemeriksaan di masa mendatang jauh lebih lancar karena dokumen pendukung kini memiliki tempat penyimpanan yang layak dan mudah diakses.
“Arsip itu krusial. Jangan sampai tercecer atau diakses pihak yang tidak berkepentingan. Dengan ruang yang layak, semuanya bisa lebih tertib dan aman,” pungkasnya.
Editor: Erwin