Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penegasan komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Berau.
Sebanyak 484,97 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan press release yang digelar di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (22/4/2026) hari ini. Barang bukti itu berasal dari delapan perkara dengan total 13 tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan tiga perempuan.
Waka Polres Berau, Kompol Noor Dhianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik. “Total ada delapan perkara dengan 13 tersangka dan seluruh barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 484,97 gram,” kata Noor Dhianto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum hingga hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Para tersangka beserta penasihat hukum juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air rebusan yang dicampur deterjen kemudian dibuang ke septic tank. Metode ini dipilih untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dari sejumlah perkara yang ditangani, kasus dengan barang bukti terbesar mencapai 403,37 gram yang diamankan di Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb pada Januari 2026. Sementara itu, kasus lainnya tersebar di beberapa lokasi seperti Teluk Bayur, Sambaliung, hingga Pulau Derawan dengan jumlah barang bukti bervariasi.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyebut, pengungkapan kasus narkotika di wilayah Berau masih menjadi perhatian serius Polres Berau. “Kami terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan untuk menekan peredaran narkotika,” kata Agus.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi kasus tertentu dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Berau. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda Berau,” tutup Agus.
Editor: Aspian Nur