Namun dibalik pertumbuhan tersebut, pemerintah daerah justru menghadapi persoalan serius terkait rendahnya kepatuhan koperasi dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Data Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mencatat, pada 2024 terdapat 374 koperasi aktif yang tersebar di 13 kecamatan.
Jumlah itu meningkat menjadi 404 koperasi pada 2025, dengan sembilan kecamatan mengalami kenaikan signifikan, diantaranya Kecamatan Tanjung Redeb yang mencapai 103 koperasi dan Kecamatan Segah sebanyak 50 koperasi.
Kendati demikian, peningkatan jumlah tersebut tidak sejalan dengan kepatuhan administrasi. Dari total 404 koperasi pada 2025, hanya 43 koperasi yang rutin melaksanakan RAT. Angka ini bahkan menurun dibandingkan 2024 yang mencatat 55 koperasi melaksanakan kewajiban tersebut.
Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita mengakui kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pihaknya. “Masih di bawah 100 koperasi yang rutin RAT. Ini jadi PR kami untuk mengajak mereka sadar kewajibannya,” kata Eva Senin (20/4/2026).
Rendahnya pelaksanaan RAT tersebar dihampir seluruh kecamatan. Pada 2025 misalnya, Kecamatan Tanjung Redeb hanya mencatat 12 koperasi yang melaksanakan RAT, sementara Segah hanya tiga koperasi. Bahkan di beberapa wilayah seperti Biduk-Biduk dan Pulau Derawan, jumlahnya tidak lebih dari dua koperasi.
Hingga awal 2026, jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT baru mencapai 44 koperasi. Padahal, batas waktu pelaporan umumnya ditetapkan hingga Juni setiap tahunnya.
Persoalan ini semakin kompleks dengan adanya ratusan koperasi yang tidak aktif. Berdasarkan data 2025, sebanyak 165 koperasi diusulkan untuk dibubarkan karena tidak lagi beroperasi. Keberadaan koperasi pasif dinilai berpotensi menghambat penyaluran bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Namun proses pembubaran koperasi tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala utama adalah kewajiban pelaksanaan RAT sebagai dasar hukum pembubaran. Di sisi lain, banyak koperasi yang sudah lama tidak aktif sehingga kesulitan mengumpulkan anggota. “Banyak faktor koperasi sampai tidak aktif,” ungkap Eva.
Selain itu, persoalan aset serta kewajiban finansial seperti utang dan piutang juga menjadi hambatan. Seluruh aspek tersebut harus diselesaikan melalui forum RAT, yang dalam banyak kasus sudah tidak memungkinkan dilaksanakan.
Untuk mengatasi hal ini, Diskoperindag Berau terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi alternatif. Sementara itu, pembinaan terhadap koperasi aktif tetap digencarkan, mulai dari pelatihan pelaksanaan RAT, penyusunan laporan keuangan, hingga penerapan sistem digital.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil bertahap. Pada 2023, jumlah koperasi yang melaksanakan RAT tercatat hanya 44 koperasi. Pemerintah pun optimistis angka tersebut dapat terus meningkat seiring intensifikasi pembinaan.
Koperasi yang aktif memiliki peluang lebih besar dalam mengakses bantuan pemerintah. “Kalau koperasi aktif, peluang mendapat bantuan lebih besar. Itu juga jadi motivasi,” ucap Eva.
Diskoperindag Berau menargetkan peningkatan jumlah koperasi aktif sekaligus mendorong kepatuhan administrasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di daerah. “Target kami, koperasi aktif tahun ini harus lebih banyak dari sebelumnya,” tutup Eva.
Editor: Aspian Nur