Regulasi ini diposisikan sebagai “rem darurat” untuk menahan laju alih fungsi lahan yang dinilai kian masif dan mengancam ketahanan pangan daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan sektor pertanian tidak hanya berfungsi sebagai penopang ekonomi, tetapi juga fondasi ketahanan pangan yang berdampak luas pada stabilitas sosial, ekonomi, hingga keamanan.
“Pertanian berperan strategis bagi ketahanan pangan dan ketahanan nasional,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, alih fungsi lahan menjadi persoalan krusial yang harus segera dikendalikan melalui payung hukum yang kuat. Ia menekankan pentingnya perencanaan komprehensif mulai dari penetapan lahan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pengawasan dan pemberdayaan petani.
“Perlu regulasi yang mengikat agar lahan produktif tetap terlindungi,” katanya.
Raperda LP2B juga akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi, sehingga penetapan kawasan pertanian memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berubah oleh kepentingan non-pangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau, Lita Handini, menyebut proses raperda telah memasuki tahap lanjutan dan ditargetkan bisa disahkan tahun ini.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa ditetapkan sebagai perda,” ucapnya.
Ia menjelaskan, LP2B menjadi instrumen penting untuk menjaga ketersediaan lahan pangan di tengah perubahan tutupan lahan yang cepat di Berau.
“Dengan LP2B, kita sudah memplot lahan untuk pengembangan pangan, khususnya padi dan jagung,” jelasnya.
DTPHP mencatat sedikitnya lebih dari 3.200 hektare lahan basah telah diusulkan sebagai kawasan pengembangan padi sawah. Lahan tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Kampung Merancang, Buyung-Buyung, Labanan, Tasuk, hingga Talisayan. Selain itu, terdapat cadangan lahan kering lebih dari 11 ribu hektare untuk pengembangan jagung.
“Luasan ini sudah dihitung untuk kebutuhan cadangan pangan 10 tahun ke depan,” katanya.
Ia menegaskan, lahan yang masuk dalam LP2B nantinya tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Komitmen ini tidak hanya dipegang oleh DTPHP, tetapi juga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika ada perizinan yang bertentangan, tidak akan disetujui,” tegasnya.
Dengan pengesahan perda LP2B, Pemkab Berau berharap memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memastikan ketersediaan pangan di masa depan tetap aman.
“Ini komitmen bersama, bukan hanya Dinas Pertanian, tapi seluruh OPD,” pungkasnya.
Editor: Erwin