Agenda utama rapat tersebut ialah penandatanganan nota kesepakatan (MoU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) dari kedua pihak.
Ada delapan raperda menjadi prioritas pembahasan tahun 2026. Enam raperda berasal dari pemerintah daerah, di antaranya raperda tentang penyelenggaraan pangan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2026–2046, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Sementara DPRD Berau mengusulkan dua Raperda yakni pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pedoman pembentukan dan penguatan badan usaha milik kampung (BUMK).
Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto yang memimpin jalannya rapat, menegaskan sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Penyusunan Propemperda harus berorientasi pada kebutuhan daerah, terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, raperda yang diusulkan telah melalui kajian awal dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.
“Kami berharap seluruh raperda ini dibahas tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Dody.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen mendorong percepatan pembahasan regulasi strategis, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan tata ruang wilayah. “Raperda ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan,” kata Sri.
Penting menurutnya kolaborasi lintas sektor dalam proses pembahasan hingga implementasi perda nantinya. Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan seluruh perangkat daerah terlibat aktif dalam penyusunan dan pembahasan raperda.
"Ketika ada sinkronisasi antara Pemerintah daerah dengan DPRD Berau, maka raperda ini akan kami teruskan ke OPD-OPD terkait," ujar Sri lagi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Berau Gamalis, Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto, Wakil Ketua II Sumadi, anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan disepakatinya Propemperda 2026, DPRD dan Pemkab Berau diharapkan dapat mempercepat pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Editor: Aspian Nur