Seperti diketahui, blanko di Disdukcapil Berau mengalami kekosongan. Mengatasi hal ini Disdukcapil menggunakan surat keterangan pengganti sementara kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman. Surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil sejauh ini sekitar 8.000 lembar. Surat keterangan ini menjadi penganti sementara kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan administrasi menggantikan KTP-el.
“Setelah blanko KTP-el ini datang maka secepatnya Disdukcapil akan melakukan percetakan. Dan ada dua prioritas. Pertama percetakan akan dilakukan pada data yang telah siap cetak. Dan, yang kedua dilakukan pada masyarakat yang memiliki KTP rusak. Karena blanko yang ada tidak akan memenuhi semua masyarakat yang ingin mencetak, seperti perpanjangan,”tegasnya.
Masyarakat Berau yang telah melakukan perekaman biometrik sejak tahun 2015 hingga tahun 2016 namun belum memiliki KTP elektronik diimbau langsung datang ke kantor Disdukcapil. etelah KTP dicetak, Disdukcapil akan menghubungi warga satu per satu. Bagi warga yang bermukim di kecamatan jauh seperti di wilayah pesisir dan pedalaman, akan dihubungi melalui kantor kecamatan masing-masing. Sedangkan bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, agar segera mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman data biometrik.
“Karena keterbatasan blanko dari Kemendagri, KTP elektronik ini tidak bisa langsung dicetak, jadi sebaiknya melakukan perekaman dulu, jangan sampai terdesak karena persyaratan administrasi, baru mengurus,” pungkasnya. (ind)