Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau Ahmad Rifai yang menyebut total APBD murni Berau tahun 2026 mencapai sekitar Rp2,7 Triliun namun setelah dikurangi anggaran yang bersifat earmark atau telah ditentukan penggunaannya, ruang fiskal yang benar-benar fleksibel hanya sekitar Rp 2 triliun. Dari angka tersebut, belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,3 Triliun sehingga menyisakan sekitar Rp700 Miliar untuk belanja pembangunan. "Ini yang menjadi pertanyaan, apakah kondisi seperti ini sudah adil?” ujar Rifai kepada Korankaltim.com Rabu (8/4/2025).
Kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran.
“Kalau mengacu pada angka efektif Rp2 Triliun, maka idealnya belanja pegawai berada di kisaran Rp 600 miliar. Faktanya sekarang sudah Rp1,3 Triliun, termasuk PPPK. Ini jelas menjadi persoalan yang harus kita bahas bersama,” tegasnya.
Tingginya belanja pegawai tidak terlepas dari perubahan kapasitas fiskal daerah. Saat APBD Berau sempat mendekati Rp6 Triliun pada tahun-tahun sebelumnya, beban tersebut masih dapat tertutupi. Namun dengan kondisi fiskal yang menurun, komposisi belanja yang sama kini menjadi tekanan besar bagi keuangan daerah.
Ia pun mendorong adanya kesamaan persepsi antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan anggaran. Perbedaan sudut pandang selama ini masih kerap terjadi, terutama antara usulan dari tingkat kecamatan dengan keputusan di tingkat TAPD. “Kadang program yang menurut kecamatan itu prioritas, tapi di TAPD tidak masuk. Ini yang harus disamakan dulu cara pandangnya,” papar Rifai.
DPRD bersama kepala daerah telah melakukan peninjauan ke sejumlah kecamatan guna menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia menilai proses tersebut harus diikuti dengan penyelarasan dalam pembahasan anggaran agar tidak terjadi ketimpangan prioritas antara perencanaan dan penganggaran. Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam menentukan program prioritas.
“Harus benar-benar selektif. Kami cari formulasi pembahasan anggaran yang efektif, supaya OPD dan kecamatan tetap bisa terakomodir aspirasinya, tapi anggaran juga tetap realistis,” sebutnya.
Pengendalian belanja pegawai ke depan agar sesuai ketentuan sangat penting kalau tidak dikhawatirkan ruang fiskal untuk pembangunan akan semakin menyempit dan berdampak pada pelayanan publik. Adapun pembahasan APBD 2026 masih akan berlanjut antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, dengan tahapan berikutnya berupa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Disitu nanti kami harapkan ada kesamaan pandangan antara DPRD dan TAPD, supaya arah kebijakan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” tutup Rifai.
Editor: Aspian Nur