Terkait hal itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau Endah Ernany menjelaskan kalau pergeseran anggaran itu terjadi lantaran dokumen Readiness Criteria (RC) belum terpenuhi. Dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. “Pergeseran itu karena ada syarat yang tidak terpenuhi, yakni ijin yang masuk dalam dokumen Readiness Criteria,” kata Endah Kepada Korankaltim.com Senin (6/4/2026).
Secara kewenangan, penanganan abrasi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor.
Namun pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan intervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan catatan harus mengantongi izin terlebih dahulu. “Sebenarnya itu kewenangan pusat lewat BWS, tapi daerah bisa melakukan pembangunan melalui APBD, asalkan ada izin. Tidak salah, tapi harus izin dulu,” ungkap Endah lagi.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangani persoalan abrasi ini, diantaranya melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Hal itu dilakukan mengingat penanganan abrasi dinilai sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat setempat. “Karena kalau menunggu dari pusat, prosesnya lama. Padahal ini krusial dan sangat penting, makanya kami upayakan juga lewat provinsi,” tambahnya.
Meski begitu diakuINY keterbatasan kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas program pembangunan. Oleh karena itu, realisasi anggaran penanganan abrasi masih harus melalui pembahasan lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bupati, dan DPRD. "Kami melihat kemampuan keuangan daerah dulu. Nanti dibahas bersama TAPD, bupati, dan dewan,” ujarnya.
Bapelitbang Berau juga membuka peluang bagi pemerintah kampung untuk kembali mengusulkan program tersebut pada perencanaan berikutnya, baik melalui mekanisme usulan ulang maupun melalui rencana kerja organisasi perangkat daerah (renja OPD). “Tidak ada salahnya diajukan kembali. Itu tetap bisa menjadi prioritas, karena dampaknya langsung ke masyarakat,” tegas Endah.
Editor: Aspian Nur