Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi dan modernisasi birokrasi, namun implementasi di daerah jangan sampai menurunkan kinerja ASN.
“WFH boleh saja diterapkan, tapi jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu,” ujar Dedy kepada Korankaltim.com Kamis (2/4/2026) hari ini.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas, meskipun tidak berada di kantor, sehingga penting adanya pengawasan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar produktivitas tetap terjaga. Selain itu DPRD Berau juga mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperkuat sistem digital sebagai penunjang utama pelaksanaan WFH. Tanpa dukungan teknologi yang memadai, kebijakan ini berpotensi tidak berjalan optimal.
“Digitalisasi harus benar-benar siap, sehingga pelayanan tetap bisa diakses masyarakat dengan mudah,” papar Dedy.
Tak hanya itu, DPRD Berau akan turut melakukan fungsi pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja benar-benar tercapai.
Diharapkan kebijakan WFH tidak hanya menjadi perubahan pola kerja semata, tetapi juga mampu mendorong reformasi birokrasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Berau. "Tidak bisa di tolak juga. Karena sudah kebijakan, maka harus ada pengawasan," pungkas Dedy.
Editor: Aspian Nur