Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Berau bersama Polsek Pulau Derawan baru-baru ini mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang santriwati di Kecamatan Pulau Derawan.
Kedua terduga pelaku diketahui berasal dari lingkungan pondok pesantren setempat. Salah satu di antaranya merupakan pengasuh sekaligus pendiri pondok, sementara pelaku lainnya bekerja sebagai tukang bangunan.
Penanganan kasus ini masih terus berlanjut dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Fenomena ini kembali memperlihatkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban. Bahkan, dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari orang-orang terdekat korban.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP4A) Berau, Rabiatul Islamiah, mengakui kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat ini berada pada kondisi yang memprihatinkan.
“Kasus seperti ini memang cukup memprihatinkan dan perlu perhatian bersama,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi dan akses internet yang semakin mudah turut menjadi salah satu faktor pemicu. Anak-anak saat ini dinilai rentan terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan rasa ingin tahu mereka.
“Di era digital, anak-anak bisa dengan mudah mengakses hal-hal yang tidak pantas. Ini yang perlu menjadi perhatian orang tua,” jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan, DPPKBP4A Berau terus menggencarkan edukasi kepada anak-anak dan remaja, terutama yang memasuki usia pubertas.
Edukasi tersebut tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga melalui pendekatan langsung di lingkungan masyarakat.
“Bahkan saya sendiri kadang langsung memberikan edukasi saat bertemu anak-anak di luar, misalnya di jalan atau saat jam sekolah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada aparatur kampung guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak.
Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai sangat krusial dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Rabiatul menekankan orang tua harus mampu menjadi tempat yang nyaman bagi anak untuk bercerita dan berbagi pengalaman.
“Orang tua harus memahami situasi anak, karena generasi sekarang berbeda,” tegasnya.
DPPKBP4A juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan melalui bimbingan konseling bagi masyarakat yang menghadapi kasus serupa.
Pemerintah kampung pun didorong untuk aktif melaporkan dan berkoordinasi jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga pemerintah.
“Kalau ada laporan, kami siap membantu dan memberikan pendampingan,” tutupnya.
Editor: Erwin