Meski demikian, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang mewajibkan setiap objek wisata menyediakan jaminan asuransi bagi pengunjung.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengatakan pembahasan mengenai perlindungan wisatawan sebenarnya sudah dilakukan bersama para pengelola destinasi dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Namun, skema kerja sama dengan perusahaan asuransi dinilai masih memiliki sejumlah kendala.
Menurutnya, beberapa pengelola destinasi sempat mempelajari kemungkinan bekerja sama dengan pihak asuransi. Akan tetapi, proses pencairan klaim dinilai cukup rumit karena memerlukan berbagai persyaratan administratif.
“Beberapa pengelola sudah mencoba mempelajari kerja sama dengan asuransi, tetapi ternyata syarat pencairannya cukup banyak. Hal ini dikhawatirkan justru memperlambat penanganan jika terjadi insiden kepada wisatawan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, sejumlah pengelola objek wisata di Berau memilih menyiapkan anggaran sosial secara mandiri. Dana tersebut berasal dari sebagian pendapatan tiket masuk yang disisihkan untuk kebutuhan darurat atau bantuan bagi wisatawan jika terjadi kejadian tidak diinginkan.
“Pengelola sebenarnya memiliki anggaran operasional yang bisa digunakan untuk memberikan jaminan secara langsung tanpa harus melalui asuransi. Cara ini dinilai lebih cepat, praktis, dan tetap bertanggung jawab,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dilakukan dengan menyisihkan sebagian pendapatan tiket sebagai dana sosial yang dapat digunakan untuk membantu wisatawan jika terjadi insiden.
Jika dana tersebut tidak digunakan, maka akan dimanfaatkan kembali untuk kegiatan sosial masyarakat di sekitar destinasi wisata.
“Dana dari tiket itu disisihkan sebagai biaya sosial. Kalau tidak terjadi insiden, dana tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan masyarakat sekitar atau kegiatan sosial di kawasan wisata,” jelasnya.
Selain menyiapkan mekanisme perlindungan tersebut, Disbudpar Berau juga menekankan upaya pencegahan dengan memperkuat edukasi dan mitigasi bencana di destinasi wisata.
Samsiah mencontohkan beberapa destinasi yang sebelumnya pernah mengalami insiden kini telah memperketat prosedur operasional standar (SOP) serta memasang rambu peringatan bagi pengunjung.
“Sekarang SOP sudah dipajang dan rambu-rambu diperbanyak agar mudah dilihat wisatawan. Edukasi juga diberikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lokasi wisata,” ungkapnya.
Beberapa lokasi wisata seperti Kampung Tembudan di Kecamatan Batu Putih dan Air Terjun Tembalang di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, disebut telah melakukan penataan ulang sistem keselamatan bagi pengunjung.
“Sekarang pengelola lebih tertib memberikan edukasi kepada wisatawan terkait hal-hal yang berbahaya dan yang harus dihindari,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai mendorong perlindungan bagi para pekerja di sektor wisata melalui program jaminan sosial.
Disbudpar Berau telah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi kepada para pengelola destinasi dan Pokdarwis.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan jaminan keselamatan kerja bagi karyawan dan pengelola objek wisata.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi kepada pengelola dan Pokdarwis agar mereka bisa ikut program jaminan sosial untuk karyawan,” ujarnya.
Meski baru dalam tahap sosialisasi, pemerintah daerah berharap semakin banyak pengelola wisata yang segera bergabung dalam program tersebut guna meningkatkan perlindungan bagi para pekerja sekaligus memperkuat standar keselamatan di destinasi wisata.
“Harapannya ke depan lebih banyak pengelola yang bekerja sama karena program ini juga menguntungkan bagi mereka, terutama untuk jaminan keselamatan kerja,” tutupnya.
Editor: Erwin