Pria berusia 51 tahun itu ditangkap tim Resmob sekitar pukul 23.40 WITA malam tadi di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Kepala Satreskrim Polres Berau AKP Jodhy Rahman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi siang hari pukul 12.41 WITA di halaman kantor pengadilan yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi marah dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” sebut Jodhy kepada Korankaltim.com Selasa (10/3/2026) hari ini.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku sempat memotong pohon yang berada di halaman pengadilan sambil marah-marah dan meminta untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan. Namun saat ditegur oleh petugas di lokasi, pelaku justru bersikap agresif. Pria itu kemudian mengejar salah satu saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang.
Saksi yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan menutup pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lobi pengadilan. “Saksi kemudian melindungi diri dengan menutup pintu PTSP atau lobi sehingga serangan pelaku mengenai pintu tersebut,” jelasnya.
Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian berpindah ke pintu pengunjung di bagian depan gedung. Dilokasi tersebut pria itu kembali melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah properti, yang membuat pengunjung pengadilan merasa ketakutan.
Setelah beberapa kali mencoba masuk ke dalam gedung namun tidak berhasil, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob dari Polres Berau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada malam hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang, satu tas berwarna hitam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. “Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara yang melanggar hukum. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” ujar Jodhy.
Editor: Aspian Nur