Penegasan ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau sebagai langkah antisipasi agar perusahaan tidak menunda pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan, untuk dasar hukum pembayaran THR telah diatur dalam regulasi nasional yang berlaku setiap tahun dan tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami memang masih menunggu SE dari kementerian sebagai acuan teknis. Tetapi secara prinsip, kewajiban pembayaran THR itu sudah jelas dan bersifat wajib,” ujarnya.
Masih adanya anggapan di sejumlah perusahaan bahwa pembayaran THR baru dilakukan setelah surat edaran diterbitkan merupakan pemahaman yang keliru.
Disnakertrans menegaskan, perusahaan tidak perlu menunda kewajiban tersebut karena aturan pokoknya sudah jelas.
Zulkifli menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lamanya bekerja.
“THR bukan kebijakan sukarela atau bonus tambahan dari perusahaan. Ini hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Kami mengimbau seluruh manajemen perusahaan agar tidak lalai,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Disnakertrans Berau kembali menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) laporan THR sebagaimana diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Satgas tersebut akan menjadi saluran resmi bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran maupun ketidaksesuaian nominal THR.
Keberadaan satgas menjadi langkah preventif agar potensi perselisihan hubungan industrial dapat ditekan sejak awal.
Pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi dipersilakan melapor untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor. Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, Disnakertrans akan lebih dulu melakukan pemanggilan dan klarifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Pengawasan ini, lanjutnya, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan tetap terjaga.
Pemerintah daerah berharap pembayaran THR dapat berlangsung tertib dan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan polemik menjelang hari besar keagamaan.
Melalui pengawasan tersebut, Disnakertrans Berau berharap hubungan industrial di daerah tetap kondusif, sekaligus memberikan rasa tenang bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.
“Intinya, kami ingin hak pekerja terpenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik. Semua harus berjalan seimbang,” pungkasnya.
Editor: Erwin