Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Awal tahun 2026, kami telah menaikkan perkara tindak pidana korupsi ini dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan,” ujar Gusti Hamdani saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moril dan kinerja kami, perkara ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat Kabupaten Berau dapat memantau dan memonitor proses penyelidikan,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit tersebut, Kejari Berau telah menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Kami sudah dapat menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 1,2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial V dan AW. Tersangka V merupakan mantan pegawai bank yang menjabat sebagai Account Officer (AO). Tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021.
“Yang bersangkutan bertugas menerima berkas, melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan, namun tahapan tersebut diduga tidak dijalankan,” jelas Gusti.
Sementara itu, tersangka AW merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPT Kebersihan Talisayan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dalam perkara ini, AW berperan sebagai perantara atau calo dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kapasitas tersangka AW adalah sebagai pihak perantara. Yang bersangkutan juga seorang ASN dan saat ini tidak kooperatif,” katanya.
Kedua tersangka ditetapkan secara resmi pada 12 Januari 2026 setelah penyidik memeriksa sedikitnya 26 orang saksi serta menghadirkan saksi ahli dan mengamankan alat bukti surat.
“Kami sudah memiliki lebih dari dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam KUHP yang baru,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka.
Terkait penahanan, Kejari Berau belum melakukan penahanan terhadap tersangka V karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Untuk tersangka V, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif dan ada parameter hukum yang harus kami penuhi,” jelasnya.
Namun berbeda dengan tersangka AW yang dinilai tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan penyidik.
“Tersangka AW tidak pernah memenuhi panggilan secara patut. Kami sudah melakukan pemanggilan tiga kali hingga upaya penjemputan paksa,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga melakukan pelacakan aset guna upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami melakukan asset tracing sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara,” pungkasnya.
Konferensi pers penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut turut dihadiri Kasi Intel Kejari Berau Imam Ramdhoni serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erwin Adiabakti.
Editor: Erwin