Perubahan ini merupakan implementasi langsung dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan, Jumat (23/1/2026) di Ruang Command Center Polres Berau.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto yang diwakili Kabag Ops Kompol Noordhianto, didampingi Kanit II Satresnarkoba IPDA Agus Winarto serta pihak terkait.
Berbeda dengan pola lama, pemusnahan dilakukan secara tertutup dan terbatas, tanpa menghadirkan tersangka maupun membuka prosesnya kepada media.
Kegiatan hanya dilaksanakan bersamaan dengan rilis kasus narkotika secara umum, tanpa ekspos visual pemusnahan barang bukti.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau Iptu Muhammad Kasim Kahar menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan penuh KUHP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap martabat manusia.
“KUHP baru melarang tindakan yang berpotensi menimbulkan penghakiman dini. Karena itu, penampilan tersangka dan ekspos visual saat pemusnahan barang bukti tidak lagi diperbolehkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mengantongi penetapan resmi dari pengadilan.
Menurutnya, meski dilakukan tanpa ekspos terbuka, proses pemusnahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Transparansi tetap kami jaga melalui mekanisme hukum. Setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dari 18 perkara narkotika yang diungkap, polisi menetapkan 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan.
Dua kasus menonjol masing-masing melibatkan barang bukti hampir satu kilogram sabu yang diamankan di wilayah Teluk Bayur dan Sambaliung.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penerapan KUHP baru menandai pergeseran paradigma penegakan hukum, dari pendekatan ekspos kasus ke publik menuju perlindungan hak hukum tersangka.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk tetap memberantas peredaran narkotika secara tegas, namun dengan pendekatan yang lebih profesional, berhati-hati, dan berkeadilan sesuai semangat hukum pidana nasional yang baru.
“Meski tanpa ekspos terbuka, kami memastikan proses ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.
Editor: Erwin