Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto serta Kasi Humas AKP Ngatijan.
Dalam pemaparannya, Polres Berau merinci capaian penegakan hukum selama periode tersebut. Total 12 tersangka berhasil diamankan, diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan dengan lokasi penangkapan tersebar di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari seluruh kasus, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2.870,26 gram. Jumlah tersebut setara dengan penyelamatan 14.351 jiwa, dengan asumsi satu pengguna mengonsumsi 0,2 gram per sekali pemakaian.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Setiap gram yang disita berarti satu nyawa terselamatkan,” tegasnya.
Dari 12 tersangka, terdapat dua tersangka yang memiliki barang bukti cukup besar. Tersangka berinisial RS (49) berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.021 gram pada Kamis (20/11/2025) di Kecamatan Teluk Bayur yang bertugas sebagai kurir.
“Untuk pengendali RS ini, berdomisili di Balikpapan dengan inisial IM,” ungkapnya.
Kemudian tersangka berinisial A (40) dengan barang bukti sabu sebanyak 1.020 gram, yang diamankan Kamis, (4/12/2025) di Kecamatan Sambaliung.
“Seluruh tersangka bukan satu jaringan, mereka di tangkap berbeda-beda dengan bos yang berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan, barang bukti berasal dari wilayah Malaysia dan Tawau dengan rute pengedaran melalui Nunukan, Tarakan, Bulungan kemudian ke Berau.
Diakuinya, seluruh tersangka merupakan anggota yang masing-masing memiliki bos atau pengendali.
Seperti tersangka A (40), dengan modus menjemput langsung di Tarakan, kemudian dikendalikan oleh seseorang yang nantikan akan dibagi-bagi ke Berau untuk diedarkan.
“Paling banyak pengedar dan kaki tangan. Pemiliknya asal di Tawau dan Tarakan, banyak menggunakan nomor Malaysia,” jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan, termasuk pengembangan jaringan antarwilayah.
“Kami akan terus memburu para pemasok dan pengendalinya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati, tergantung berat barang bukti dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Editor: Erwin