Hasil pemeriksaan yang diselesaikan pada 9 Desember 2025 itu mengungkap adanya kekurangan bayar mencapai Rp2,016 Miliar yang seharusnya diterima oleh 126 CPNS jabatan fungsional.
Laporan ini berawal dari dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Berau terkait pemberian 80 persen TPP bagi CPNS jabatan fungsional, yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024.
Regulasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Tim Pemeriksa Ombudsman telah melakukan tujuh kali pemeriksaan sejak 11 September hingga 2 Desember 2025, melibatkan Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda serta BPKAD.
Kantor Regional VIII BKN dan para ahli bidang keuangan daerah serta hukum tata negara juga dimintai pendapat untuk memperkuat analisis.
“Kami menemukan dua bentuk maladministrasi, yaitu pengabaian kewajiban hukum serta kelalaian dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati terkait TPP ASN,” ujar Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo kepada Korankaltim.com Rabu (10/12/2025) hari ini.
Ombudsman menilai terdapat kesalahan konsideran dalam SK Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 karena masih menggunakan dasar hukum dari Perbup 18 Tahun 2022 yang telah dicabut dan digantikan oleh Perbup 27 Tahun 2024.
Selain itu, terjadi cacat substansi karena perubahan regulasi tidak diikuti penyesuaian keputusan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin menyebut hasil pemeriksaan telah dikoordinasikan dengan BPKP dan BPK Kaltim.
Pemerintah daerah wajib mengajukan pengakuan utang serta menyesuaikan regulasi agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sesuai Perbup 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah, Pemkab Berau diwajibkan melakukan penatausahaan utang dan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian kekurangan bayar, baik dalam satu tahun maupun bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan langsung kepada Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, yang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi.
“Kami akan sampaikan kepada bupati. Semoga momentum ini menjadi langkah perbaikan tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” kata Maulidiyah.
Dengan temuan ini, Ombudsman berharap Pemkab Berau segera melakukan pemulihan hak 126 CPNS dan memperbaiki regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Editor: Aspian Nur