Material pasir sungai dinilai sangat strategis untuk proyek konstruksi dan infrastruktur, sehingga ketersediaannya harus terjamin melalui mekanisme perizinan yang legal, terukur, dan tetap ramah lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa percepatan perizinan tetap dilakukan sesuai regulasi.
Proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Sungai dimulai dari permohonan Wilayah IUP (WIUP) melalui aplikasi INLINE Kementerian ESDM, dilanjutkan pengurusan izin lingkungan melalui OSS/AMDALnet dan pemenuhan dokumen IUP Eksplorasi.
Pada tahap eksplorasi, perusahaan diberi waktu 6 hingga 12 bulan untuk melakukan penyelidikan sumber daya cadangan dengan metode batimetri, disertai Rekomendasi Teknis Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Hasil eksplorasi akan dipresentasikan dan dikoreksi oleh Inspektur Tambang dan Dinas ESDM bersama OPD terkait. Setelah memenuhi kelengkapan teknis dan administratif, barulah diterbitkan surat Tekno Ekonomi untuk dapat melanjutkan ke tahap IUP Operasi Produksi,” jelasnya.
Selain izin lingkungan dan PKKPR dari pemerintah kabupaten, perusahaan juga wajib memaparkan dokumen Rencana Reklamasi, Rencana Penutupan Tambang, dan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai syarat penyusunan RKAB.
Estimasi penyelesaian seluruh proses perizinan mencapai sekitar 456 hari, dengan catatan dapat lebih cepat apabila persyaratan dipenuhi secara lengkap. Saat ini terdapat dua perusahaan di Berau yang telah memperoleh IUP Eksplorasi dan tujuh perusahaan sedang mengajukan WIUP.
Dalam waktu dekat, Dinas ESDM akan menerbitkan dua persetujuan WIUP untuk komoditas pasir sungai. “Kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama,” ungkapnya.
Terdapat perbedaan pandangan teknis antara instansi sehingga sinkronisasi dilakukan bersama Pemkab Berau dan lembaga terkait. Kesepakatan terbaru mengarahkan aktivitas penambangan hanya pada titik sedimentasi alami seperti pendangkalan, pembentukan gosong, dan lokasi penyempitan yang menyebabkan perlambatan arus sungai.
Pendekatan tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pasir sekaligus membantu normalisasi alur sungai dan kelancaran pelayaran.
“Sungai adalah ruang hidup. Selain menopang fungsi hidrologi, juga menjadi tumpuan aktivitas masyarakat dan perikanan. Karena itu setiap kegiatan penambangan akan kami mitigasi sebaik mungkin,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen menindak penambangan ilegal setelah izin legal mulai berjalan, sekaligus membina pelaku usaha agar beroperasi sesuai ketentuan.
Dinas ESDM juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menjamin titik-titik penambangan tidak mengganggu area penangkapan ikan masyarakat.
Dengan peningkatan tata kelola perizinan dan sinkronisasi antarinstansi, Pemprov Kaltim berharap kebutuhan pasir untuk pembangunan di Berau dapat terpenuhi secara legal, aman, berkelanjutan.
“Percepatan tetap dilakukan, tapi kualitas evaluasi tidak boleh turun. Sungai itu ruang hidup. Jadi selain untuk pembangunan, kita wajib menjaga fungsi ekologisnya,” tandasnya.
Editor: Erwin