Lebih mencengangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus kegiatan Pramuka dan pertemuan di luar sekolah dan mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah beredarnya informasi di masyarakat mengenai perilaku menyimpang pelaku yang menyukai sesama jenis.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh seorang saksi berinisial SH, yang kemudian mencari kebenaran kabar tersebut.
“Setelah ditelusuri, ditemukan dua pelajar kelas 3 SMP yang mengaku menjadi korban. Keduanya menceritakan kronologis kejadian secara rinci,” terang Siswanto melalui press release di Mako Polres Berau, Jum’at (5/12/2025).
Dalam pemeriksaan, salah satu korban menyebut pelaku kerap menjadi bahan pembicaraan di kalangan anggota Pramuka karena diduga kerap melakukan tindakan tidak pantas terhadap peserta.
Korban lain juga membenarkan pengakuan tersebut dan mengaku pernah mengalami pencabulan oleh pelaku saat kegiatan Pramuka di Kwartir Cabang. “Korban diperlakukan seperti mencium, memeluk dan meraba-raba kemaluan korban,” jelasnya.
Lokasi pelaku melakukan aksi asusila tersebut di berbagai di lokasi, mulai di sebuah rumah di perumahan di Kecamatan Sambaliung, kemudian di rumah nenek pelaku di Kecamatan Biatan Lempake dan di halaman sekolah.
Tindakan kelainan seksual ini sudah lama dilakukan pelaku sejak tahun 2021 sampai tahun 2025. Saat ditanyakan alasan pelaku melakukan aksi tersebut, Siswanto menyebut pelaku tidak tertarik dengan lawan jenisnya atau perempuan.
“Saya pernah sodorkan dia perempuan cantik, tapi dia tertarik. Pembawaannya memang kemayu,” ujarnya.
Pelaku mengaku, bila sebelum memuaskan nafsunya, korban di janjikan beasiswa bila bersedia menuruti kemauannya. Berdasarkan penyelidikan, korban yang telah melaporkan diri terdapat empat orang, yang mana seluruh korban merupakan anak laki-laki di bawah umur.
“Kalau laporan resmi itu ada 4 yang melapor. Tapi dari keseluruhan pengakuan pelaku ada 17 korban,” tuturnya.
Setelah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Berau, keluarga korban resmi melapor ke Polres Berau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 11 November 2025, setibanya pelaku dari perjalanan luar kota.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 tahun 20216 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Namun dugaan jumlah korban diperkirakan lebih banyak, termasuk korban yang telah berstatus mahasiswa. Sebagian belum bersedia memberikan keterangan karena merasa malu dan trauma.
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah para pelajar selesai menjalani ujian sekolah. Selain proses hukum, korban juga akan mendapat pendampingan psikologis berkelanjutan dari Dinas P2PA Kabupaten Berau.
“Fokus kami saat ini adalah proses hukum dan pemulihan psikologis anak-anak,” tutupnya.
Editor: Erwin