Dari total jumlah tersebut, 1.396 SK sudah disalurkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara 150 SK diberikan secara simbolis dalam kegiatan pagi tadi.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyebut penerimaan SK PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas tetapi merupakan pengakuan legal sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Berau.
“SK yang diterima hari ini menjadi penanda keabsahan serta legalitas bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau,” ujar Sri.
Seluruh PPPK Paruh Waktu diingatkan agar segera menjalankan tugas di instansi masing-masing dengan penuh tanggung jawab. Status paruh waktu tidak boleh menjadi penghalang untuk memberikan kinerja terbaik.
“Saya minta, status PPPK Paruh Waktu ini tidak menyurutkan semangat bekerja karena pada dasarnya mereka adalah ASN, sama seperti PNS dan PPPK Tahap I dan II,” tegasnya.
Profesionalitas, loyalitas, integritas serta pengabdian penting dilakukan kepada masyarakat dan seluruh pegawai diminta menanamkan nilai-nilai ASN Berakhlak dalam bekerja. Dengan melaksanakan pekerjaan membantu mewujudkan visi misi pembangunan daerah.
Pemkab Berau kini terus berkomitmen menyelesaikan penataan ASN sesuai instruksi Kemenpan-RB serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Seluruh penerima SK diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Bumi Batiwakkal. “Niatkan bekerja sebagai ibadah, insyaallah keberkahan akan saudara dapatkan,” pungkas Sri.
Editor: Aspian Nur