Kegiatan pemusnahan digelar pada Jumat (28/11/2025) di Halaman Kejari Berau, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani didampingi jajaran kepala seksi.
Dalam pemaparannya, Kajari Gusti Hamdani menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyelesaian perkara sejak Juli hingga November 2025 dengan total 89 perkara.
“Seluruh barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Dari 89 perkara, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari, 42 perkara tindak pidana narkotika, 15 perkara kekerasan seksual/asusila, 15 perkara tindak pidana orang dan harta benda (pencurian, penipuan/penggelapan, perjudian, penganiayaan/pembunuhan).
Selain itu, 3 perkara tindak pidana UU Darurat, 2 perkara pembakaran, 1 perkara perjudian, 1 perkara perikanan, 1 perkara migas, 1 perkara kesehatan, dan 8 perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan melalui metode pelarutan, pembakaran, penimbunan, penghancuran hingga pemotongan agar tidak dapat digunakan kembali.
"Ini bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain menjadi tanggung jawab institusi, pemusnahan barang bukti juga merupakan sarana publikasi kinerja kejaksaan. Kejari Berau, kata Deka, terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dengan target meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Deka menambahkan, pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan triwulan ketiga di tahun 2025. Dirinya juga menyoroti tingginya angka kasus narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau sehingga menuntut perhatian serius dari seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kejari Berau berharap masyarakat dapat merasakan komitmen dan kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan daerah melalui kegiatan rutin pemusnahan barang bukti ini.
“Jika ingin Berau tetap kondusif, maka harus dijaga bersama. Penindakan hukum harus dibarengi sosialisasi dan pencegahan,” tandasnya.
Editor: Erwin