Aksi tersebut terungkap saat seorang pengunjung berinisial NS datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menitipkan makanan kepada warga binaan berinisial FSP.
Sesuai prosedur operasional standar, petugas PTSP Teguh Fitrianto melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan. NS yang membawa dua kotak roti selai coklat, dua kotak ayam geprek, serta satu gelas es teh.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan secara teliti membuat petugas menemukan kejanggalan pada salah satu kotak roti.
Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah dilakukan pengecekan lebih rinci di ruang Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Petugas menemukan dua bungkus kecil berisi diduga sabu, terbungkus rapat menggunakan plastik sedotan hitam dan diselipkan di dalam roti selai coklat.
Berat total barang haram itu diperkirakan mencapai 2 gram dan sengaja disamarkan dengan isian coklat agar tidak terdeteksi.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, mengapresiasi ketelitian petugas yang berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Ia menegaskan, pengawasan di rutan akan terus diperketat sebagai bentuk tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.
“Kami Rutan Tanjung Redeb berkomitmen terus meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam mencegah segala bentuk upaya penyelundupan ke dalam Rutan,” tegas Yudhi.
Setelah temuan tersebut, pihak KPR langsung melaporkan kejadian kepada kepala rutan, yang kemudian menyampaikan laporan kepada kantor wilayah.
NS beserta barang titipan, serta warga binaan yang menjadi tujuan penitipan, kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
Rutan Tanjung Redeb memastikan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
"Seluruh barang bukti telah diamankan, dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Berau," tandasnya.
Editor: Erwin