Dalam paparannya, Mendagri Tito menyebut dari total 514 daerah diseluruh Indonesia, jumlah dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan hingga September 2025 mencapai sekitar Rp 134 Triliun.
Dari total tersebut, Berau menempati urutan ke-10 dengan nilai simpanan mencapai Rp1,67 Triliun. Tito menyoroti pentingnya optimalisasi penggunaan dana daerah agar tidak terlalu lama mengendap di perbankan.
Dana tersebut semestinya segera digulirkan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan mendukung pengendalian inflasi di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Sapransyah menjelaskan dana yang tersimpan itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Jumlah simpanan tersebut bukan merupakan dana yang tidak termanfaatkan, melainkan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sedang berjalan.
“Pendapatan daerah Berau terdiri dari PAD serta transfer pusat dan provinsi. Dana yang tersimpan itu merupakan bagian dari siklus keuangan daerah, yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang sedang berjalan,” jelas Sapransyah kepada Korankaltim.com Kamis (23/10/2025).
Dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan APBD sebagai realisasi dari seluruh target pendapatan daerah kabupaten berau dalam satu tahun anggaran berjalan. baik pada APBD murni 2025 maupun pada P-APBD 2025.
Nantinya seluruh realisasi pendapatan tersebut, setiap harinya dimasukkan dalam rekening kas umum daerah dalam hal ini pada bank kaltimtara.
Setiap hari dana digunakan untuk melakukan pembayaran atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang di terbitkan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Berau. Baik itu untuk keperluan belanja pegawai, hibah, bansos, belanja barang dan jasa maupun belanja modal maupun belanja trasnfer ke pemerintah kampung. "Insya Allah akhir tahun anggaran 2025 capaian realisasi apbd bisa mencapai diatas 90 persen," ucap Sapransyah.
Sementara Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan, dana yang tercatat di perbankan bukan merupakan simpanan jangka panjang atau deposito melainkan penempatan sementara sambil menunggu proses pencairan kegiatan proyek yang tengah berlangsung.
Dana tersebut bukan simpanan dalam waktu lama. Kegiatan-kegiatan proyek yang sedang berjalan, tentu tidak dibayar di awal, sehingga dana tersebut disimpan sementara di bank tertentu untuk keamanan. "Ketika waktunya pembayaran tiba, baru kita keluarkan untuk membayar,” terangnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan anggaran daerah agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan. Pemkab Berau juga menempatkan dana pada beberapa bank, termasuk di Bank Kaltimtara, untuk memperlancar mekanisme pembayaran proyek sesuai progres pekerjaan. “Kami bukan mendepositokan uang, tapi hanya mengamankan sementara. Setelah pekerjaan selesai, baru kita cairkan untuk dibayarkan. Jadi ini bagian dari tata kelola keuangan yang aman dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan posisi Berau di peringkat 10 nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, sembari memastikan setiap rupiah dari APBD dapat segera kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata.
Editor: Aspian Nur