Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 17.30 Wita dan segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial RF,” ujar AKP Priyanto, Kamis (16/10/2025).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan RF dalam jaringan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,95 gram, timbangan digital, dompet, jaket, handphone serta beberapa bungkus plastik klip kosong.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, sabu-sabu itu diduga siap edar dan akan diedarkan di sekitar wilayah Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Priyanto juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting agar Berau terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Editor: Erwin