Kalau saja si pemilik toko tak memberikan jalan damai, niscaya MR harus menjalani sebagian harinya dibalik jeruji penjara usai personel dari Polsek Pulau Derawan menangkapnya setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kasus pencurian tersebut.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto menjelaskan, laporan warga yang tokonya dimasuki pencuri tersebut langsung direspons oleh anggota SPKT Polsek Pulau Derawan, sesuai arahan Kapolres Berau untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.
“Begitu laporan masuk, personel kami segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan akhirnya menjadikan MR diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang dagangan berupa makanan ringan dan minuman.
Barang bukti yang diamankan antara lain sekotak Beng-Beng, satu renteng kopi gula aren, serenteng Milo, satu kaleng Milo, sebungkus Sari Gandum serta uang tunai Rp130 Ribu dan sebuah dompet berisi KTP, SIM serta kartu BPJS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan proses mediasi, si pemilik barang memilih untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Iwan kepada Korankaltim.com Kamis (16/10/2025) hari ini.
Langkah cepat yang dilakukan personelnya merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman.
“Kami terus berkomitmen memberikan respon cepat terhadap setiap laporan warga demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Pulau Derawan,” tutup Iwan.
Editor: Aspian Nur