Pemkab Berau Gandeng Kejari Soal Penanganan Masalah Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Dana Kampung
2 menit baca0 kali dibaca

2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Kejaksaan Negeri Berau (Kejari) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kolaborasi Penyelesaian Perkara Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan yang berlangsung diRPJPD Bapelitbang, Tanjung Redeb, Berau, Kamis (9/10/2025), dihadiri oleh 100 Kepala Kampung (Kakam), 10 Lurah, 13 Camat, dan Ketua BPK se-Kabupaten Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Berau dalam memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung.
“Jadi, Kakam harus memahami regulasi, di mana DPMK hadir untuk membimbing, mendampingi, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Melalui kolaborasi ini, DPMK Berau berperan penting dalam mengintegrasikan kebijakan pembinaan aparatur kampung dengan sistem pengawasan hukum oleh Kejaksaan.
Kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Berau juga meliputi dukungan terhadap program “Jaga Desa”, sebuah inisiatif strategis untuk membantu pemerintah kampung memahami aspek hukum dalam penggunaan dana desa.
Program ini diharapkan menjadi benteng pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman regulasi.
Termasuk pentingnya sinergi antara Kakam, Camat dan Ketua BPK. Ia berpesan agar hubungan keduanya dijaga dalam semangat musyawarah, koordinasi, dan saling menghargai.
“Ketua BPK ibarat mitra strategis seperti anggota DPR di tingkat kampung. Kakam tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus selaras demi kemajuan masyarakat,” tuturnya.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Berau tidak berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan sistem pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
“Mari kita jaga integritas bersama untuk memastikan setiap rupiah dana pembangunan membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menegaskan peran kejaksaan bukan semata menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah agar aparatur kampung tidak terjerumus dalam masalah hukum.
“Kerja sama ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membangun kesadaran hukum agar pengelolaan dana kampung berjalan transparan dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Tak hanya itu, melalui program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Berau siap memberikan pendampingan hukum bagi seluruh Kepala Kampung dan BPK di Kabupaten Berau.
“Kami akan hadir memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum agar setiap kebijakan kampung bisa dipertanggungjawabkan. Ini bentuk dukungan kami untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat desa,” tutupnya.
Editor: Erwin

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG