Agenda ini sekaligus menegaskan dinamika strategi pembangunan daerah yang harus menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, dan keterbatasan waktu menjelang akhir tahun anggaran.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto memimpin jalannya sidang bersama Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi. Dari pihak eksekutif, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas hadir bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Satu dari beberapa poin penting dalam nota kesepakatan adalah penyesuaian signifikan pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp5,3 Triliun, naik Rp603 miliar dari APBD murni yang sebelumnya Rp4,7 Triliun.
Kenaikan lebih besar terlihat pada sisi belanja. Belanja daerah ditetapkan Rp6 Triliun, bertambah Rp788 Miliar dari APBD murni yang semula Rp5,2 Triliun. Adapun pembiayaan ditetapkan Rp673 Miliar atau bertambah Rp185 Miliar dari angka semula Rp488 Miliar.
Secara sederhana, angka-angka ini menggambarkan adanya ruang fiskal baru yang dapat dimanfaatkan untuk mendanai program prioritas. Namun kenaikan belanja yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan juga menjadi catatan penting. Artinya Pemkab Berau harus memastikan pembiayaan daerah berjalan seimbang agar tidak membebani keberlanjutan fiskal di tahun-tahun berikutnya.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan kalau perubahan KUA-PPAS 2025 harus benar-benar menyasar kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, tambahan anggaran yang tersedia hendaknya diarahkan untuk memperkuat program-program pro-rakyat, terutama yang bersentuhan langsung dengan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
“Harapan kami, seluruh masyarakat Berau dapat merasakan manfaat dari pembangunan. Maka prioritas pembangunan yang ditetapkan pada tahun anggaran 2025 harus semakin diperkuat melalui perubahan APBD ini,” kata Sri pagi tadi.
Waktu pelaksanaan menjadi tantangan tersendiri. Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan menuju akhir tahun, setiap OPD dituntut bekerja lebih optimal dan disiplin dalam merealisasikan anggaran.
Sementara Dedy Okto Nooryanto menekankan agar perubahan ini tidak sekadar menghasilkan dokumen, melainkan benar-benar diimplementasikan secara efektif. Fungsi pengawasan akan dijalankan secara ketat untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Persetujuan ini harus kita sikapi dengan keseriusan. Bukan hanya penambahan angka, tetapi bagaimana anggaran ini benar-benar sampai kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata,” ujar Dedy.
Sinkronisasi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan. Target kesepakatan Perubahan APBD 2025 paling lambat 30 September harus menjadi perhatian bersama, sehingga tidak ada program yang terhambat akibat keterlambatan penetapan.
Keterbatasan waktu hingga akhir tahun memang menjadi isu strategis yang mewarnai rapat paripurna tersebut.
Perubahan APBD biasanya membawa konsekuensi penyesuaian program kerja dan realokasi anggaran di lapangan. Jika tidak dikelola dengan baik, program-program baru bisa terancam hanya sebatas perencanaan tanpa realisasi.
Perubahan KUA-PPAS 2025 ini juga memunculkan harapan agar pembangunan di Berau semakin merata.
Tambahan anggaran diharapkan tidak hanya terserap pada proyek-proyek besar, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di kampung dan kelurahan, seperti infrastruktur jalan, air bersih, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.
Pihaknya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor untuk memastikan realisasi tersebut. "Keberhasilan itu hanya akan terwujud jika setiap pihak konsisten pada prinsip akuntabilitas, kecepatan, dan keberpihakan pada masyarakat," tutup Dedy.
Editor: Aspian Nur