Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap warga untuk menanam minimal satu pohon.
Bahkan, seruan itu secara tegas dilontarkan Bupati Berau di depan seluruh kepala kampung, lurah dan camat se-Kabupaten Berau.
Menurutnya, pelestarian lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
“Kerusakan yang ditinggalkan tambang ilegal tidak bisa kita biarkan. Kita semua harus terlibat dalam proses pemulihannya. Menanam satu pohon adalah tindakan kecil yang punya dampak besar,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau, lebih dari 1.500 hektare lahan kritis tersebar di berbagai kecamatan akibat pembukaan tambang ilegal, khususnya batu bara.
Lahan bekas tambang terbengkalai tanpa reklamasi, menyebabkan erosi, pencemaran air, dan rusaknya habitat satwa liar.
Bahkan, beberapa Kampung di Kecamatan Kelay dan Segah bahkan mengalami penurunan debit air bersih serta pencemaran sungai akibat limbah tambang.
“Harus ada tindakkan untuk mengembalikan hutan kita. Satu pohon satu warga, saya yakin kepala kampung bisa lakukan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kelay, Toris menyambut baik usulan yang disampaikan Bupati Berau. Menurutnya, arahan ini cukup relevan dengan kondisi wilayah di Kecamatan Kelay yang sebagian kawasan hutannya mengalami kerusakan akibat praktik tambang tanpa izin.
“Satu warga satu pohon adalah langkah sederhana namun memiliki dampak besar bagi masa depan hutan kita,” ungkapnya.
Toris mengatakan Kecamatan Kelay siap menggerakkan seluruh elemen masyarakat mulai dari perangkat kampung, sekolah, hingga kelompok pemuda untuk mendukung program ini nantinya.
“Reboisasi bukan hanya tugas pemerintah. Ini tugas bersama. Kami akan mengajak masyarakat menjadikan penanaman pohon sebagai bagian dari budaya baru,” tutupnya.
Editor: Erwin