Di satu sisi, koperasi ini merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat yang mewajibkan setiap desa atau kampung memiliki KMP. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan dilema tersendiri di lapangan.
Kepala Kampung (Kakam) Pulau Derawan, Indra Mahardika mengungkapkan, meskipun pemerintah kampung pada dasarnya hanya menjalankan arahan dari pusat, tetap ada tanggung jawab besar yang melekat terhadap pelaksanaan dan pengawasan koperasi tersebut.
“Ketika itu ada kebijakan dari pusat, kami sebagai kepala kampung hanya bisa mengikuti arahan yang diperintahkan. Tapi kami juga harus fokus dan cerdas dalam menjalankannya, karena pada akhirnya tanggung jawabnya ada di kami juga,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Salah satu isu yang cukup krusial dalam implementasi KMP adalah kaitannya dengan dana desa. Pasalnya, koperasi ini secara langsung maupun tidak, menjadikan dana desa sebagai jaminan untuk akses pembiayaan dari lembaga perbankan. Hal inilah yang menurutnya menjadi tantangan tersendiri.
“Ketika dana desa menjadi jaminan untuk modal koperasi, mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus siap menerima konsekuensinya,” ungkapnya.
Meski mengaku belum melihat secara rinci regulasi terkait mekanisme jaminan tersebut, dirinya menyebut Kakam harus siap menjalankan perintah pemerintah pusat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Apakah ada pemotongan langsung dari dana desa atau seperti apa, saya belum tahu persis. Tapi yang jelas kita tetap harus mengikuti aturan dari pemerintah, termasuk jika ada potongan khusus untuk program koperasi ini,” tuturnya.
Sehingga, pihaknya menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan yang serius terhadap pengurus koperasi nantinya.
Menurutnya, tanpa pendampingan yang memadai, tujuan utama dari koperasi ini akan sulit tercapai, terutama dalam kaitannya dengan penguatan sektor ekonomi masyarakat kampung.
“Kami sangat berharap ada pelatihan dan pendampingan nyata bagi pengurus koperasi. Selain itu, kita juga perlu menyesuaikan dengan kondisi program unggulan di kampung masing-masing agar tidak tumpang tindih,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan agar keberadaan KMP tidak boleh berbenturan dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang telah lebih dahulu berjalan.
Dua lembaga ini, semestinya dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi, bukan saling bersaing. “Harapan kami koperasi merah putih bisa jalan sendiri, begitu juga dengan BUMK. Kalau bisa dua-duanya bisa mengelola sektor ekonomi dengan baik dan sesuai kapasitas masing-masing,” pungkasnya.
Editor: Erwin