Sosialisasikan Pergub Nomor 49 Tahun 2024, Diskominfo Kaltim Sebut Pers Bagian Demokrasi Pemerintah
2 menit baca0 kali dibaca

2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Kehadiran media di lingkup pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan. Bahkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut pers sebagai bagian dari demokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, pada Senin (25/8/2025).
Sosialisasi ini membahas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren di Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ia menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, suburusan informasi dan komunikasi publik, termasuk kehumasan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan Pergub tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Pergub ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga perlu adanya pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik,” jelas Faizal.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Berau, Didi Rahmadi mengatakan, peraturan ini mencakup beberapa hal yang meliputi penyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah, pengamanan jaringan, kerja sama dengan media hingga sertifikasi wartawan.
Dalam hal ini, pihaknya bertanggung jawab untuk melaksanakan jaringan intra, termasuk urusan pengamanan fisik, teknis, identifikasi, monitoring dan sistem perkabelan.
“Media atau pers tidak bisa dihilangkan dari dunia pemerintahan. Mereka sudah menjadi partner dalam bidang pemberitaan,” ungkapnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Maulidiyah mengatakan, kehadiran Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 ini, bertujuan untuk mengatur kerja sama antara pemerintah daerah dan industri media, serta menetapkan standar pengelolaan media untuk memastikan penyampaian informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga, dengan aturan tersebut, sudah semestinya ditindaklanjuti dan diimplementasikan sesuai dengan standardisasi pengelolaan media, acuan kerja sama dan bimbingan bagi media yang ada di lingkup Pemkab Berau.
“Saya minta agar acuan Pergub ini dapat ditindaklanjuti. Termasuk Diskominfo Berau dan Bagian Prokopim Berau sebagai OPD yang mengurusi media di Berau,” tutupnya.
Editor: Erwin







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG