Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di Ballroom Hotel Bumi Segah (HBS), Berau, Senin (25/8/2025).
Bekerja sama dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, kegiatan ini menjawab dinamika perubahan regulasi, tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik.
“Pengelolaan keuangan bukan hanya administrasi semata, tetapi instrumen strategis dalam mewujudkan visi pembangunan daerah,” ucap Said.
Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang di dalamnya mengatur penyusunan APBD, pemungutan pendapatan daerah, pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sehingga, Said mengatakan Bimtek ini sangat penting bagi para peserta yang merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dan bendahara perangkat daerah mampu memahami secara komprehensif ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai pertanggungjawaban keuangan daerah,” sebutnya.
Terlebih, Pemkab Berau berkomitmen dalam meningkatkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel.
Khususnya pengelola keuangan daerah, agar senantiasa menanamkan prinsip kehati-hatian, cermat, dan teliti dalam setiap penggunaan serta tata kelola keuangan daerah.
Said mendorong kinerja terbaik dari semua pihak dalam rangka realisasi fisik dan keuangan demi optimalnya agenda pembangunan daerah yang dilaksanakan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan Bimtek ini, serta mengimplementasikan ilmu dalam tugas sehari-hari di unit kerja masing-masing,” tutupnya.
Editor: Erwin