BH merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan, awalnya pelaku sedang melakukan perjalanan darat menggunakan sepeda motor menuju ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (1/8/2025).
Dalam perjalanan, pelaku berniat untuk istirahat di Kilometer (km) 40 di sebuah teras masjid di Kecamatan Gunung Tabur karena kondisi cuaca yang hujan gerimis.
Pelaku pun akhirnya memutuskan untuk beristirahat sekaligus menginap dan melanjutkan perjalanannya pada keesokan harinya.
Di lokasi, ternyata pelaku tidak sendirian, tampak seorang anak laki-laki sedang tertidur. Diselimuti hawa nafsu, niat jahat pelaku pun muncul sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku dengan sadar melakukan hal yang tidak pantas kepada anak di bawah umur tersebut.
“Pelaku memang berniat ke Bulungan untuk bekerja,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Walaupun residivis dengan kasus yang sama, namun pelaku tidak memiliki motif khusus. Kondisi yang mendukung membuat pikiran nafsu tersebut mendorong pelaku melakukan asusila itu.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban. Usai kejadian tersebut, korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman sebayanya termasuk kepada guru pengasuhnya.
“Gurunya langsung melaporkan ke orang tuanya dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Kapolsek Gunung Tabur,” ucapnya.
Dalam dua pekan, jajaran Polres Berau berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, uang Rp50.000 dan satu unit motor, termasuk hasil visum korban.
“Kami tidak menemukan luka-luka dalam hasil visum korban,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 1 Ayat (1) peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sebelumnya pelaku mendapatkan hukuman 10 tahun. Kemungkinan besar hukuman ini jauh lebih berat,” tutupnya.
Editor: Erwin