BB tersebut merupakan hasil dari tujuh kasus yang berhasil diungkapkan selama bulan April hingga Juni 2025 atau dalam kurun waktu tiga bulan.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Perkara Sat Resnarkoba, Mako Polres Berau, Teluk Bayur, Berau. Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan ada tujuh kasus yang berhasil diungkap dengan total sembilan tersangka terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
"Jumlah BB sabu yang dimusnahkan sebanyak 851,79 gram. Ini hasil kerja keras tim dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ujar Agus kepada wartawan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank.
Pemusnahan disaksikan aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, serta dihadiri oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya pencegahan dan edukasi juga disebut akan terus digalakkan, terutama di kalangan generasi muda.
Dengan pemusnahan ini, Polres Berau menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
“Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas serta transparansi penyidikan kepada masyarakat dan juga langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tutup Agus.
Editor: Aspian Nur