Penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan.
Namun, rumor mengenai penurunan tipe rumah sakit secara tegas dibantah oleh Direktur RSUD dr. Abdul Rivai, Jusram. Ia menegaskan bahwa RSUD dr. Abdul Rivai tidak mengalami penurunan tipe hanya karena adanya penyesuaian fasilitas ruang perawatan yang diterapkan melalui KRIS.
“Kalau turun tipe itu tidak benar. Karena surat ijin operasionalnya tetap tipe C,” tegasnya kepada Korankaltim.com, Rabu (2/6/2025).
Lanjutnya, penyesuaian tarif karena imbas dari kurangnya ruang intensif yang belum cukup, memang benar. Namun, untuk RSUD dr. Abdul Rivai telah berupaya pemenuhan kecukupan ruang intensif melalui pengembangan gedung baru saat ini.
“Kecuali, kalau seandainya tidak melakukan pemenuhan ruang intensif, maka berisiko penyesuaian kelas atau turun tipe,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya lebih berupaya untuk pemenuhan ruang intensif dan percepatan pembangunan pengembangan RSUD dr. Abdul Rivai yang baru.
Terkait dengan penerapan KRIS yang akan dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025 untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya menyebut penetapan tersebut sudah dilakukan perubahan ruangan.
“KRIS juga sementara sudah dilakukan perubahan ruangan. Dan RSUD dr Abdul Rivai tetap di tipe C,” tutupnya.
Editor: Erwin