Titik kerusakan berada di sisi kanan jalan jika dilalui dari arah Politeknik Simas BC, sebelum mencapai persimpangan.
Diperkirakan sekitar lima hingga tujuh meter, dengan lebar sekitar satu meter. Di mana, jurang di sisi jalan mencapai kedalaman antara tiga hingga enam meter.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, menjelaskan bahwa Jalan Raja Alam II sebelumnya berstatus sebagai jalan provinsi. Namun, akses tersebut akan alih status menjadi jalan kabupaten, meski belum secara resmi diserahkan dari pihak provinsi.
“Kami tetap bersiap. Sudah kami usulkan juga agar bisa segera ditangani ketika proses serah terimanya selesai,” katanya kepada Korankaltim.com, Minggu (22/6/2025).
Terkait kondisi amblas yang dikhawatirkan membahayakan pengendara, pihaknya mengaku sudah pernah menerima laporan dan melakukan tindakan awal berupa pemasangan rambu. Namun, karena tingkat kerusakan cukup parah, sehingga penanganan tidak bisa dilakukan secara sementara.
“Memang butuh penanganan khusus. Jadi harus hati-hati dan dilaksanakan dengan baik,” terang Junaidi.
DPUPR Berau pun mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat melintasi ruas tersebut, terutama di malam hari yang minim pencahayaan.
“Untuk saat ini, kami hanya bisa mengupayakan langkah-langkah pengamanan dasar sambil menunggu proses formal pengalihan kewenangan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya penanganan dari instansi terkait di lokasi. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan agar akses menuju Kampung Rantau Panjang kembali aman dan layak dilintasi.
Editor: Erwin