Surat terbuka dengan hashtag ‘JANGAN AMBIL KAKABAN KAMI’ bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh Disbudpar Berau, melainkan bentuk aksi yang dilakukan secara pribadi.
“Jadi, bukan di ambil alih. Tapi, berkolaborasi, bekerja sama karena Berau masih menjadi bagian dari Kaltim,” tegas Ilyas kepada Korankaltim.com, Selasa (3/6/2025).
Sebelum rumor ini terdengar media, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim serta Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni terkait kolaborasi ini.
Koordinasi tersebut dilakukan, atas dasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.
Dalam KEPMEN-KP tersebut menunjuk, Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir dan Taman Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan sekitarnya di Berau.
Diketahui, pengelolaan Taman Pesisir seluas 151.859,57 hektare dan Taman Pulau Kecil seluas 133.689,38 hektare.
“Provinsi tidak mengambil alih tapi ingin berkolaborasi. Karena ini perintah regulasi untuk mengelola pulau-pulau kecil salah satunya Pulau Kakaban,” tuturnya.
Disbudpar Berau mengakui, bahwa kolaborasi yang dilakukan antara Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim masih berproses.
Sejauh ini belum mengetahui skema apa yang akan digunakan. Ilyas menyebut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang menjadi salah satu opsi yang akan diterapkan. Namun, pihaknya masih belum memutuskan, karena belum adanya keputusan mutlaknya.
“Memang aset kita banyak di sana. Tapi, pihak provinsi belum membicarakan soal untung-ruginya. Entah BLUD atau skema kolaborasi Pokdarwis. Masih kita diskusikan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) Irhan Hukmaidy mengatakan, pihak provinsi tidak ada keinginan untuk mengambil Pulau Kakaban.
Bila mengacu kepada Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, memang benar itu kewenangan provinsi untuk laut dan kewenangan kabupaten/kota untuk daratan.
Namun, terdapat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 87/KEPMEN-KP/2016 tentang kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya di Berau.
“Kurang lebih 280 ribu sekian itu masuk wilayah konservasi dan menunjuk Pemprov Kaltim dalam hal pengelolaannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, apabila itu telah menjadi wilayah konservasi maka akan menjadi satu kesatuan, baik darat maupun lautnya.
“Sebenarnya, tidak usah saling klaim. Kita bersama-sama kolaborasi agar tidak salah menerjemahkan regulasi ini. Tetap, objek pariwisatanya milik Berau,” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi antara Pemkab Berau dengan Pemprov Kaltim, pihaknya masih belum menentukan skema pasti yang akan digunakan, apakah UPTD melalui BLUD atau kerja sama lainnya.
“Kerja sama itu pasti, dan sedang di bahas. Karena ini tujuannya untuk menjaga kesinambungan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Berau. Dan targetnya tahun ini selesai,” tutupnya.
Editor: Erwin