Surat ini menggambarkan keresahan pemerintah daerah terkait pengelolaan Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya (KKP3K KDPS) yang akan diambil alih Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Disbudpar Berau, Samsiah Nawir mengatakan salah satu dari sekian banyaknya pulau dan Kawasan konservasi di Kabupaten Berau yang akan diambil alih pengelolaannya adalah Pulau Kakaban.
Pengelolaan ini akan diambil alih oleh Provinsi Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dan akan diserahkan kepada UPTD yang berkantor di Tanjung Batu dengan SDM saat ini berjumlah tiga orang, dengan perencanaan pengelolaan menggunakan skema Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD ).
“Ini bukan pekerjaan mudah. Dengan banyaknya tanggung jawab yang diberikan kepada UPTD, tanggung jawab ini akan berat,” tegasnya kepada Korankaltim.com, Minggu (1/6/2025).
Lanjutnya, kewenangan laut sudah diambil alih sepenuhnya tanpa menyisakan tanggung jawab sedikitpun kepada pemerintah daerah (0-12 mi).
Di mana, selama ini Kabupaten Berau melalui DKP Berau sudah bekerja keras untuk memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada nelayan terkait menjaga terumbu karang dan perikanan tangkap ramah lingkungan.
Lalu setelah kerja keras itu dilakukan, laut Berau diambil alih, kewenangan izin membangun di atas Pantai dan laut turut diambil.
Hal ini menambah rasa kecewa Disbudpar Berau setelah Kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil (total luas keseluruhan 235.548,95 H), termasuk Pulau Kakaban Destinasi yang merupakan destinasi unggulan Bumi Batiwakkal bakal diambil alih.
“Lalu, di mana tegaknya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, salah satunya urusan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan potensi daerah masing-masing?,” tanyanya.
Menurutnya, pengambil alihan pengelolaan Pulau Kakaban ini, kabarnya berdasarkan Keputusan Mentri KKP Nomor 87 tahun 2016, saat Menteri Kelautan masih dijabat Susi Pujiastuti.
Dalam peta kawasan konservasi, terdapat wilayah yang masuk zona inti, zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya. Dan ada juga Kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA TWAL Pulau Sangalaki dan SM Pulau Semama. Lalu, Pulau Kakaban masuk di zona pemanfaatan terbatas bukan zona inti.
“Keputusan Menteri ini setahu saya tidak berlaku mutlak dan dapat digunakan secara terus menerus seperti UU ataupun Peraturan Menteri, Keputusan Menteri itu dibuat sesuai kebutuhan tanpa melibatkan publik atau pemerintah daerah, sifatnya fleksibel, masih dapat diubah sesuai kebutuhan,” jelasnya.
“Dengan surat terbuka ini, kami dengan tegas menolak diambil alihnya pengelolaan Pulau Kakaban, yang masuk dalam 10 destinasi unggulan prioritas kami,” tegasnya.
Editor: Erwin